Pendidikan Pancasila sebagai Pedoman Pelajar Indonesia di Tengah Arus Globalisasi
Latar Belakang Pendidikan Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia. Pancasila berasal
dari bahasa sansekerta Panca dan sila. Panca berarti lima, dan
sila berarti dasar atau asas. Pancasila merupakan identitas bangsa yang
menjadikan bangsa Indonesia memiliki karakter yang luhur.
Adanya Pancasila sebagai dasar
negara bukan hanya untuk dihafal dan diteriakkan pada saat upacara
bendera saja, melainkan juga harus diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Hal
tersebut dikarenakan pancasila mengandung nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia
yang dibuat oleh para pahlawan pendahulu. Namun, di era globalisasi ini, penerapannya
kerap kali ditinggalkan oleh masyarakat.
Banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak
mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Seperti membuang sampah sembarangan,
melanggar hukum, kekerasan terhadap anak, dan lain-lain. Bukan hanya
masyarakat, pejabat pemerintah-pun kerap kali melakukan penyimpangan yang tidak
mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, hingga
permainan suap-menyuap uang
Maka dari itu, perlu adanya evaluasi tentang penerapan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang ada di Indonesia. Bukan hanya sekedar evaluasi, melainkan harus ada solusi agar bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana secara berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan cita-cita mulia bangsa serta para leluhur. Maka dalam hal ini, Pendidikan Pancasila-lah yang menjadi solusi agar pemuda-pemuda bangsa dapat mepertahankan identitas bangsa ditengah arus globalisasi.
Pancasila adalah buah tangan para pahlawan terdahulu, maka perlu untuk dilestarikan penerapannya dalam kehidupan sehari hari Pengertian Pendidikan Pancasila |
Pendidikan Pancasila adalah proses pembudayaan atau pewarisan
budaya dari generasi tua ke generasi muda agar generasi muda tak kehilangan
jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. Dalam pendidikan pacasila diajarkan
nilai-nilai luhur dari Pancasila yang berjumlah 5 sila. Tak hanya sekedar paham
saja, tapi diharapkan para pelajar dapat mengimplemetasikan nilai-nilai tersebut
dalam kehidupan sehari-hari.
Tujuan
Pendidikan Pancasila
1.
Membentuk
karakter bangsa
2.
Mengimplementasi
nilai-nilai luhur Pancasila
3.
Berkontribusi
aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Pengertian
Pancasila
Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang
artinya lima, dan sila/syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata
sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. (TIM MKU
Pendidikan Pancasila Unesa-2014 : 5)
Landasan
Historis Pedidikan Pancasila
Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno
berpidato tanpa teks mengenai usulan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara
Indonesia. Tanggal inilah yang
meyebabkan tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan,
kemudian keesokan harinya, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD
1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai
Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi
Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak
termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut
istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis
terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.
Landasan
Kultural Pendidikan Pancasila
Pancasila
merupakan landasan dan cara hidup bangsa Indonesia, serta merupakan salah satu
prestasi budaya bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, Pancasila harus
diwariskan kepada generasi penerus bangsa Indonesia melalui pendidikan. Jika
kita tidak bekerja keras untuk mewariskan Pancasila kepada generasi muda
melalui pendidikan, bangsa dan negara akan kehilangan pencapaian budaya atau
budaya yang sangat penting ini. Setiap negara peduli dengan warisan budaya
luhurnya. Oleh karena itu, budaya penting ini perlu diupayakan melalui
pendidikan Pancasila.
Landasan
Yurisidis Pendidikan Pancasila
Sebagai
landasan negara, Pancasila harus menjadi landasan hukum dari hukum Indonesia
yang tertata dengan baik, atau menjadi sumber dasar hukum nasional, dan menjadi
sumber penyusunan aturan-aturan hukum. Aturan hukum yang dimaksud antara lain UUD,
ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Sebagai landasan
negara, Pancasila mengikat secara hukum. Sebagai asas hukum-konstitusional,
seluruh tatanan kehidupan bangsa yang bertentangan dengan Pancasila pada
dasarnya tidak sah dan harus dicabut.
Landasan
Filosifi Pendidikan Pancasila
Pada
hakikatnya nilai-nilai Pancasila bersifat ada atau berwujud dan filosofis,
padahal nilai-nilai tersebut ada dalam bentuk gaya hidup (lifestyle) masyarakat
Indonesia. Nilai tersebut tidak lebih dari kesepakatan bersama dalam pengajaran
di segala aspek / bidang kehidupan di masyarakat atau negara (dalam hal ini Indonesia). (TIM
MKU Pendidikan Pancasila Unesa-2014 : 13)
Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan
Pancasila
Suatu pendidikan pastinya memiliki tujuan atau visi dan misi. Pendidikan
Pancasila memiliki visi dan misi antara lain :
Visi :
Terwujudnya kepribadian sivitas
akademika yang bersumber pada nilai-nilai
Pancasila.
Misi :
- Mengembangkan potensi akademik peserta
didik (misi psikopedagogis).
- Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan
berkehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara
(misi psikososial).
- Membangun budaya ber-Pancasila sebagai
salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural).
- Mengkaji dan mengembangkan pendidikan
Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau
disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik (Sumber: Tim Dikti).
Dalam pembelajaran pendidikan Pancasila, empat pilar pendidikan
menurut UNESCO
menjadi salah satu rujukan dalam prosesnya, yang meliputi learning to know,
learning to do, learning to be, dan learning to live together (Delors, 1996). Berdasarkan ke-empat pilar
pendidikan tersebut, pilar ke-empat menjadi
rujukan utama, yaitu bahwa pendidikan Pancasila dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun
kehidupan bersama atas dasar kesadaran
akan realitas keragaman yang saling membutuhkan.
Apabila pendidikan Pancasila dapat berjalan dengan baik, maka
diharapkan permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya
Pancasila secara konsisten, baik oleh warga negara, oknum aparatur
maupun pemimpin bangsa, dikemudian hari dapat diminimalkan.
Tujuan Pendidikan Pancasila adalah agar pemuda Bangsa:
- Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia,
dan berbudi pekerti luhur;
- Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan
bertanggung jawab sesuai
hari nurani;
- Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan
seni; serta
- Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas
dan berkesejahteraan bagi bangsanya.
Menggali Sumber
Historis, Sosiologis, Yuridis, Politik
Pendidikan Pancasila
Sumber Historis
: Melalui pendekatan historis diharapkan mahasiswa dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah,
baik sejarah nasional maupun sejarah
bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis, mahasiswa diharapkan akan
memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai
dengan program studi masing-masing.
Sumber
Sosiologis : Melalui
pendekatan sosiologis, Mahasiswa diharapkan dapat mengkaji struktur sosial,
proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial
yang patut disikapi secara arif dan bijaksana dengan menggunakan standar
nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.
Sumber Yuridis
: Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan
salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu
pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara
merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara
hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan
atau pengayaan materi mata kuliah
pendidikan Pancasila.
Sumber Politik
: Melalui
pendekatan politik, mahasiswa diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral
yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik
yang sehat.
Membangun
Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila
Dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, terbit Instruksi Direktur Jenderal Perguruan
Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi
keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Kemudian, terbit peraturan pelaksanaan dari ketentuan
yuridis tersebut, yaitu khususnya pada pasal 13 ayat Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Pancasila dihukumi wajib berada di seluruh kurikulum
perkuliahan berdasarkan Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999.
Tantangannya
adalah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat
diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini
dapat berasal dari internal perguruan
tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program
studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan sebagian mahasiswa
terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang bersifat eksternal,
antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya
hidup hedonistik di dalam masyarakat.
Agar
penerapannya dalam perkuliahan dapat tersrtuktur, Ditjen Dikti mengembangkan
urutan materi pendidikan Pancasila yang me
liputi:
1.
Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila
2.
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia
3.
Pancasila sebagai dasar negara
4.
Pencasila sebagai ideologi negara
5.
Pancasila sebagai sistem filsafat
6. Pancasila
sebagai sistem etika
7.
Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.
Dengan harapan, nilai-nilai Pancasila akan terinternalisasi sehingga menjadi guiding principles atau
kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam mengembangkan jiwa
profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program studi yang masing-masing
tempuh.
Comments
Post a Comment