Pendidikan Pancasila sebagai Pedoman Pelajar Indonesia di Tengah Arus Globalisasi

 


Latar Belakang Pendidikan Pancasila.

Pancasila adalah dasar negara bangsa Indonesia. Pancasila berasal dari bahasa sansekerta Panca dan sila. Panca berarti lima, dan sila berarti dasar atau asas. Pancasila merupakan identitas bangsa yang menjadikan bangsa Indonesia memiliki karakter yang luhur.

Adanya Pancasila sebagai dasar  negara bukan hanya untuk dihafal dan diteriakkan pada saat upacara bendera saja, melainkan juga harus diterapkan pada kehidupan sehari-hari. Hal tersebut dikarenakan pancasila mengandung nilai-nilai leluhur bangsa Indonesia yang dibuat oleh para pahlawan pendahulu.  Namun, di era globalisasi ini, penerapannya kerap kali  ditinggalkan oleh masyarakat. Banyak penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Seperti membuang sampah sembarangan, melanggar hukum, kekerasan terhadap anak, dan lain-lain. Bukan hanya masyarakat, pejabat pemerintah-pun kerap kali melakukan penyimpangan yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, hingga permainan suap-menyuap uang

Maka dari itu, perlu adanya evaluasi tentang  penerapan pelaksanaan nilai-nilai Pancasila yang ada di Indonesia. Bukan hanya sekedar  evaluasi, melainkan harus ada solusi agar bagaimana penerapan nilai-nilai Pancasila dapat terlaksana secara  berkelanjutan sehingga dapat mewujudkan cita-cita mulia bangsa serta para leluhur. Maka dalam hal ini, Pendidikan Pancasila-lah yang menjadi solusi agar pemuda-pemuda bangsa dapat mepertahankan identitas bangsa ditengah arus globalisasi.


Pancasila adalah buah tangan para pahlawan terdahulu, maka perlu untuk dilestarikan penerapannya dalam kehidupan sehari hari 

Pengertian Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila adalah proses pembudayaan atau pewarisan budaya dari generasi tua ke generasi muda agar generasi muda tak kehilangan jati dirinya sebagai bangsa Indonesia. Dalam pendidikan pacasila diajarkan nilai-nilai luhur dari Pancasila yang berjumlah 5 sila. Tak hanya sekedar paham saja, tapi diharapkan para pelajar dapat mengimplemetasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

Tujuan Pendidikan Pancasila

1.      Membentuk karakter bangsa

2.      Mengimplementasi nilai-nilai luhur Pancasila

3.      Berkontribusi aktif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Pengertian Pancasila

Dalam bahasa Sansekerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinya lima, dan sila/syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila yang berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. (TIM MKU Pendidikan Pancasila Unesa-2014 : 5)

Landasan Historis Pedidikan Pancasila

      Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai usulan rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia.  Tanggal inilah yang meyebabkan tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya Pancasila.

Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya, yakni pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang diberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Landasan Kultural Pendidikan Pancasila

            Pancasila merupakan landasan dan cara hidup bangsa Indonesia, serta merupakan salah satu prestasi budaya bangsa yang sangat penting. Oleh karena itu, Pancasila harus diwariskan kepada generasi penerus bangsa Indonesia melalui pendidikan. Jika kita tidak bekerja keras untuk mewariskan Pancasila kepada generasi muda melalui pendidikan, bangsa dan negara akan kehilangan pencapaian budaya atau budaya yang sangat penting ini. Setiap negara peduli dengan warisan budaya luhurnya. Oleh karena itu, budaya penting ini perlu diupayakan melalui pendidikan Pancasila.

Landasan Yurisidis Pendidikan Pancasila

Sebagai landasan negara, Pancasila harus menjadi landasan hukum dari hukum Indonesia yang tertata dengan baik, atau menjadi sumber dasar hukum nasional, dan menjadi sumber penyusunan aturan-aturan hukum. Aturan hukum yang dimaksud antara lain UUD, ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, keputusan Presiden dan Peraturan Daerah. Sebagai landasan negara, Pancasila mengikat secara hukum. Sebagai asas hukum-konstitusional, seluruh tatanan kehidupan bangsa yang bertentangan dengan Pancasila pada dasarnya tidak sah dan harus dicabut.

Landasan Filosifi Pendidikan Pancasila

Pada hakikatnya nilai-nilai Pancasila bersifat ada atau berwujud dan filosofis, padahal nilai-nilai tersebut ada dalam bentuk gaya hidup (lifestyle) masyarakat Indonesia. Nilai tersebut tidak lebih dari kesepakatan bersama dalam pengajaran di segala aspek / bidang kehidupan di masyarakat  atau negara (dalam hal ini Indonesia). (TIM MKU Pendidikan Pancasila Unesa-2014 : 13)

 

Menelusuri Konsep dan Urgensi Pendidikan Pancasila

Suatu pendidikan pastinya memiliki tujuan atau visi dan misi. Pendidikan Pancasila memiliki visi dan misi antara lain :

Visi :

Terwujudnya kepribadian sivitas akademika yang bersumber pada nilai-nilai

Pancasila.

Misi :

  1. Mengembangkan potensi akademik peserta didik (misi psikopedagogis).
  2. Menyiapkan peserta didik untuk hidup dan berkehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara (misi psikososial).
  3. Membangun budaya ber-Pancasila sebagai salah satu determinan kehidupan (misi sosiokultural).
  4. Mengkaji dan mengembangkan pendidikan Pancasila sebagai sistem pengetahuan terintegrasi atau disiplin ilmu sintetik (synthetic discipline), sebagai misi akademik (Sumber: Tim Dikti).

 

Dalam pembelajaran pendidikan Pancasila, empat pilar pendidikan menurut UNESCO menjadi salah satu rujukan dalam prosesnya, yang meliputi learning to know, learning to do, learning to be, dan learning to live together (Delors, 1996). Berdasarkan ke-empat pilar pendidikan tersebut, pilar ke-empat menjadi rujukan utama, yaitu bahwa pendidikan Pancasila dimaksudkan dalam rangka pembelajaran untuk membangun kehidupan bersama atas dasar kesadaran akan realitas keragaman yang saling membutuhkan.

Apabila pendidikan Pancasila dapat berjalan dengan baik, maka diharapkan permasalahan-permasalahan yang muncul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya Pancasila secara konsisten, baik oleh warga negara, oknum aparatur maupun pemimpin bangsa, dikemudian hari dapat diminimalkan.

Tujuan Pendidikan Pancasila adalah agar pemuda Bangsa:

  1. Menjadi pribadi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. Sehat jasmani dan rohani, berakhlak mulia, dan berbudi pekerti luhur;
  3. Memiliki kepribadian yang mantap, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai hari nurani;
  4. Mampu mengikuti perkembangan IPTEK dan seni; serta
  5. Mampu ikut mewujudkan kehidupan yang cerdas dan berkesejahteraan bagi bangsanya.

 

Menggali Sumber Historis, Sosiologis, Yuridis, Politik Pendidikan Pancasila

Sumber Historis : Melalui pendekatan historis diharapkan mahasiswa dapat mengambil pelajaran atau hikmah dari berbagai peristiwa sejarah, baik sejarah nasional maupun sejarah bangsa-bangsa lain. Dengan pendekatan historis, mahasiswa diharapkan akan memperoleh inspirasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa sesuai dengan program studi masing-masing.

Sumber Sosiologis : Melalui pendekatan sosiologis, Mahasiswa diharapkan dapat mengkaji struktur sosial, proses sosial, termasuk perubahan-perubahan sosial, dan masalah-masalah sosial yang patut disikapi secara arif dan bijaksana dengan menggunakan standar nilai-nilai yang mengacu kepada nilai-nilai Pancasila.

Sumber Yuridis : Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dan salah satu cirinya atau istilah yang bernuansa bersinonim, yaitu pemerintahan berdasarkan hukum (rule of law). Pancasila sebagai dasar negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara hukum tersebut. Hal tersebut berarti pendekatan yuridis (hukum) merupakan salah satu pendekatan utama dalam pengembangan atau pengayaan materi mata kuliah pendidikan Pancasila.

Sumber Politik : Melalui pendekatan politik, mahasiswa diharapkan mampu menafsirkan fenomena politik dalam rangka menemukan pedoman yang bersifat moral yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila untuk mewujudkan kehidupan politik yang sehat.

 

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Pendidikan Pancasila

            Dalam era kepemimpinan Presiden Soeharto, terbit Instruksi Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, nomor 1 Tahun 1967, tentang Pedoman Penyusunan Daftar Perkuliahan, yang menjadi landasan yuridis bagi keberadaan mata kuliah Pancasila di perguruan tinggi. Kemudian, terbit peraturan pelaksanaan dari ketentuan yuridis tersebut, yaitu khususnya pada pasal 13 ayat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, tentang Pendidikan Tinggi. Pendidikan Pancasila dihukumi wajib berada di seluruh kurikulum perkuliahan berdasarkan Pasal 1 SK Dirjen Dikti Nomor 467/DIKTI/Kep/1999.

Tantangannya adalah menentukan bentuk dan format agar mata kuliah pendidikan Pancasila dapat diselenggarakan di berbagai program studi dengan menarik dan efektif. Tantangan ini dapat berasal dari internal perguruan tinggi, misalnya faktor ketersediaan sumber daya, dan spesialisasi program studi yang makin tajam (yang menyebabkan kekurangtertarikan sebagian mahasiswa terhadap pendidikan Pancasila). Adapun tantangan yang bersifat eksternal, antara lain adalah krisis keteladanan dari para elite politik dan maraknya gaya hidup hedonistik di dalam masyarakat.

Agar penerapannya dalam perkuliahan dapat tersrtuktur, Ditjen Dikti mengembangkan urutan materi pendidikan Pancasila yang me
liputi:

1. Pengantar perkuliahan pendidikan Pancasila

2. Pancasila dalam kajian sejarah bangsa Indonesia

3. Pancasila sebagai dasar negara

4. Pencasila sebagai ideologi negara

5. Pancasila sebagai sistem filsafat

6. Pancasila sebagai sistem etika

7. Pancasila sebagai dasar nilai pengembangan ilmu.

Dengan harapan, nilai-nilai Pancasila akan terinternalisasi sehingga menjadi guiding principles atau kaidah penuntun bagi mahasiswa dalam mengembangkan jiwa profesionalismenya sesuai dengan jurusan/program studi yang masing-masing tempuh.

 

 

 

 

 

 

 

 

 



 

 

Comments

Popular posts from this blog

Perjalanan Pancasila dalam Sejarah Perjuangan Indonesia